banner 325x300

Kembali Beraktifitas!! Judi Sabung Ayam di Dusun Jenggolo Terbilang Ramai serta Diduga Ada Backing Oknum APH

Foto.ilustras.internet
banner 120x600
banner 468x60

Malang | Cyberjatim.com – Sempat ditutup, judi sabung ayam di Dusun Jenggolo, Kec. Kepanjen, Kab. Malang, kembali beroperasi setelah beberapa waktu lalu sempat ditutup oleh APH setempat.

Padahal, lokasi judi pernah disegel setelah digrebek pihak kepolisian dan pemerintah setempat juga ikut andil menutup lokasi judi yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

banner 325x300

Warga sekitar saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, warga sekitar merasa sangat kecewa dengan dibukanya kembali arena perjudian ini.

“Beberapa bulan lalu pernah ditutup, sekarang beraktifitas kembali,” kata warga setempat yang namanya minta tidak disebutkan.

“Warga disini sudah santai (tenang), lantaran gak ada lagi lapak perjudian, tetapi sekarang buka lagi dan pemainnya ramai terus,” imbuh warga.

Ia menambahkan, selain judi sabung ayam, juda terdapat judi dadu.

“Jelas ramai, karna judi tersebut selain judi sabung ayam, ada judi dadu,” katanya.

Menurut keterangan warga setempat, perjudian sabung ayam skala besar tersebut ramai pengunjung dan terlihat beberapa mobil parkir.

Disinyalir perjudian kembali beroperasi karena bos judi serta pengelolanya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) dan bos sabung ayam tersebut diduga Kepala Desa setempat, bahkan info yang didapatkan ada Backing Oknum Anggota.

Perlu diketahui, kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Masalah maraknya perjudian ini sudah di konfirmasi wartawan melalui whatsapp kepada Kapolres Malang dan Kasat Reskrimnya.

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada respon dari Polres Malang hingga berita ini diterbitkan.

Seharusnya Kepolisian RI wajib dan harus melaksanakan Penegakkan Hukum bila terjadi tindak pidana Perjudian berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk itu diminta kepada Polres Malang untuk menutup lokasi judi dan menangkap pengelola judi serta kaki tangannya, agar aktivitas perjudian tidak muncul lagi,” tuturnya. (Tosen/tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *