NGANJUK, CYBERJATIM – Maraknya mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di berbagai wilayah di Jawa Timur seakan menjamur. Seperti di Kota Pasuruhan masih dalam penanganan hukum Polresta Pasuruan. Beberapa unit armada Transporter Non Subsidi ditahan diduga hasil garong BBM Solar subsidi dari SPBU dilansir oleh para Mafia.
Kini merambah di SPBU 54.644.12 Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Berdasarkan adanya keluhan masyarakat sekitar disaat membeli BBM solar sering kehabisan, dari sini bisa dibilang adanya dugaan penyimpangan penyaluran atau penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dan pertalite antara Mafia (pelaku) dan karyawan SPBU tersebut.
Pada saat tim Investigasi mencoba menelusuri langsung di lapangan dan benar adanya, jika pada saat itu ada mobil jenis pick up L300 sedang mengisi. Kemudian bergegas kita pertanyakan milik siapa?
Melalui sambungan Telepon WhatsApp sang pemilik armada modif malah nada bicaranya agak kasar, “lek awakmu kepingin ngetes aku ayo.. Cobak en (red-jawa) kalau kamu mau ngetes saya, ayo dicoba, kepada Candra (Wartawan), kata MJ, yang diketahui oknum anggota TNI aktif. Senin (20 /05/24) pukul 20.32 wib di SPBU Baron, Nganjuk – Jawa Timur
Sementara itu, mengacu pada pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.
Sampai berita ini ditayangkan, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, baik Polsek, Polres hingga Polda Jatim akan adanya aktifitas tersebut. (tim/red)