LAMONGAN | CYBERJATIM – SPBU 54.622.10 Menjadi tempat pembelian semua jenis BBM bersubsidi yang sangat memprihatinkan. Bahkan bisa juga dikatakan Ugal-ugalan dalam pembelian berskala besar baik itu Pertalite maupun Bio Solar. 16 juni 2024.
Alat yang dipergunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis pertalite dan Bio Solar Drum pertamina yang isinya 250 liter diangkut dengan angkutan mobil pic up dan Truck Modifikasi yang berisi 8 drum Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Milik AST inisial. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU 54.622.10) yang juga patut dipertanyakan.
Sehingga kerapnya terjadi kelangkaan Solar di wilayah Hukum Paciran Kabupaten lamongan diduga akibat rapinya permainan oknum mafia solar yang tepatnya ada di Jalan raya Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Dari pantauan media Cyberjatim.com, di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan Truck Modifikasi, motor dan pick up (ngangsu). Hasil wawancara awak media, pengangsu mengatakan akan diambil Bos Besar AST inisial. Pengangsu memaparkan bahwa pembelian BBM sudah berkoordinasi dengan pengurus SPBU tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media cyberjatim.com, mengatakan, pembeli menunjukkan surat Nelayan yang kapasitas nya maksimal 200 – 400 liter dalam sehari, akan tetapi fakta di lapangan pembelian yang dilakukan sekali membeli 10 Drum per Drum 200 liter, isi minyak BBM jenis solar, terhitung sekali beli 1 ton dan 1 mobil dapat kembali 2 atau 3 kali.
Sebelumnya pernah disikapi media CyberJatim.com, serta berita yang sama.
SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentan Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah).
Sehingga berita ini turunkan belum ada yang bisa diajak konfirmasi baik dari aparat penegak hukum (APH) Polsek setempat. Wilayah hukum lamongan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Atas temuan di atas Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), minta Jajaran Polri dan Kapolri Tindak Tegas dugaan Mafia BBM jenis Solar di Lamongan. (candra)