banner 325x300

Dugaan Tambang Ilegal di Dua Desa Kec. Jatirejo, Warna Menilai Adanya Kongkalikong Antara Bos Tambang dengan Pemerintah Desa

Foto/ilustrasi
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto | Cyberjatim – Aktifitas penambang galian C batu dan pasir yang diduga ilegal milik bos berinisial (H.F) tepatnya, di dua Desa satu Kecamatan di Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Hal tersebut dikeluhkan warga sekitar lokasi penambang. Menurut warga, di lokasi galian C yang berada di dua desa tersebut, tepatnya di Desa Lebak Jabung dan Dusun Lebak Ledok, tidak tertera papan nama serta diduga kuat menambang dengan cara ilegal.

banner 325x300

“Warga disini meyakini, tambang galian C milik (H.F) itu tidak ada ijin dari kementrian,” ucapnya.

Ia menambahkan, tambang tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan kemarin sempat berhenti sebelum lebaran, tapi sekarang sudah beroperasi kembali.

“Pernah tutup sebelum lebaran. Namun saat ini beroperasi kembali,” imbuh warga dengan nada geram.

Lebih lanjut warga mengatakan, galian C ini menjadi perbincangan warga setempat, karena warga merasa keberatan. Namun apa daya warga tak mampu. Karena pihak Kades sendiri tidak pernah membahas ataupun mengumpulkan warga untuk musyawarah.

“Walaupun debu berterbangan akibat penambangan tersebut masuk kedalam rumah warga sekitar lokasi,” urainya.

“Jengkel ada..!! Selain debu yang masuk rumah, Kadesnya juga tidak pernah ada musyawarah dengan warga terkait adanya tambang ini,” kata warga menambahkan.

Sementara itu, warga sekitar menambahkan, bos tambang (H.F) juga melakukan penambangan di Dusun Sekring serta memiliki mesin penggilingan batu yang berada di Dusun Tumapel, Desa Jatirejo.

“Bukan hanya di Lebak Jabung dan Lebak Ledok, bos tambang itu juga punya penggiling batu yang ditaruh di Dusun Sekring,” terang warga. Sabtu 22/06.

Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan lahan. Dan jelas sekali, Penambang Ilegal bisa dikenakan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

Terpisah, Bos tambang galian C yang berada di satu Kecamatan tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan konfirmasi resmi. Dikarenakan keterbatasan informasi dan akan melakukan konfirmasi ulang. (Zainal/tim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *