PASURUAN, CYBERJATIM.COM – Kasus Judol alias Judi Online terus diburu Polisi. Siapapun yang terlibat dalam kasus judi, maka akan dilibas oleh Polisi. Karena kasus pemberantasan judi online tersebut masuk pada Program Presiden yang diberi nama Asta Cita.
Sayang sekali, dalam pemberantasan judi online masih saja ada isu kurang sedap. Salah satunya dugaan penangkapan terhadap mantan Kepala Desa di Wonorejo berinisial TY yang diduga sebagai pelaku judi online.
Menurut narasumber Cyberjatim.com, TY diduga telah ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024. Kata narasumber TY diduga ditangkap oleh oknum Polda Jatim menggunakan mobil Xenia warna putih.
“Langsung dibawa oleh Polisi, dengan menggunakan mobil putih sekitar jam 1 siang pak,” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya. Selasa (31/12/24)
Namun sayang, TY yang diduga ditangkap itu malamnya sudah pulang. Diduga TY membayar tebusan sekita 45 juta Rupiah.
“Sekitar jam 10 malam TY sudah dipulang ke rumahnya,” jelas narasumber. (Kal/red)