banner 325x300

Fakta Suntik Vitamin di Bangil, Dibongkar Pimpinan PT. BIN, Dua Oknum Wartawan Dikeler Resmob Polres Pasuruan

Oknum wartawan yang ditangkap Polisi setelah melakukan pemerasan terhadap oknum perawat di Bangil. (editor foto/tim)
banner 120x600

JATIM, CYBERJATIM.COM – Dua oknum wartawan, Khayik Irfan Syah dan Lukman, ditangkap oleh tim Resmob Polres Pasuruan, Polda Jatim, terkait dugaan pemerasan dengan modus drama suntik vitamin. Penangkapan ini mengungkap jaringan dan strategi mereka yang melibatkan beberapa pelaku lainnya.

Kejadian bermula ketika Warsito, Pemimpin Redaksi Berita Istana, melakukan kunjungan silaturahmi ke Pasuruan pada 17 Oktober 2024. Saat itu, Warsito bertemu Khayik Irfan Syah, yang memperkenalkan diri sebagai wartawan media Pelita Keadilan, serta ayahnya, Jainurifan.

banner 325x300

Keesokan harinya, Warsito diajak ke kantor media tersebut di Jl. Bander No. 21-22, Kalisari, Kecamatan Bangil, Pasuruan. Di sana, Warsito dikenalkan dengan beberapa orang, termasuk Eni, Alim, Kasim, Ifan, Januar, dan Khayik.

Dalam pertemuan tersebut, mereka sempat berbincang mengenai berbagai masalah di wilayah Pasuruan, termasuk kasus-kasus lokal seperti Gempol-9. Namun, pembicaraan berubah menjadi pengakuan mengejutkan lima hari kemudian. Khayik dan Eni mengungkapkan bahwa mereka baru saja mendapatkan uang dari aksi terkait suntik vitamin.

Menurut cerita para pelaku kepada Warsito, aksi mereka melibatkan sejumlah pihak :

1. Fadilah – seorang pekerja di rumah sakit yang menjadi target pemerasan.

2. Diana Fifa Sari – berperan sebagai korban suntik vitamin.

3. Khayik dan Lukman – bertindak sebagai pengatur strategi.

4. Eni dan Enik – mengatur waktu aksi.

Drama dimulai ketika Diana berpura-pura menjadi korban suntik vitamin yang dilakukan Fadilah. Para pelaku mendatangi rumah Fadilah dalam dua tahap: pertama, ketika rumah kosong; kedua, saat Diana disuntik. Setelah mendapatkan bukti berupa foto dan video, para pelaku memeras Fadilah dengan ancaman akan mempublikasikan rekaman tersebut.

Fadilah akhirnya menyerahkan sejumlah uang Rp 45 juta rupiah dengan harapan rekaman dihapus. Uang hasil pemerasan dibagi-bagi, dengan jumlah bervariasi antara Rp 3,3 juta hingga Rp 4,7 juta per orang.

Pembagian uang dilakukan oleh Khayik, dengan nilai bervariasi antara Rp 3,3 juta hingga Rp 4,7 juta per orang. “Eko sempat diberi Rp 3,3 juta, tetapi diminta kembali karena dia tidak ikut kerja,” ungkap Khayik. Sisa uang diambil oleh Khayik sebagai bagian tambahan.

Pada 14 Oktober 2024, Fadilah mendatangi kantor mereka sambil menangis, memohon agar rekaman tidak dipublikasikan. Para pelaku sepakat menghapus rekaman setelah menerima surat pernyataan yang ditandatangani dan distempel oleh media Pelita Keadilan.

Setelah Warsito pulang ke Sragen, pada 25 November 2024, ia mendapat kabar bahwa Khayik ditangkap di rumah seorang janda bernama Sindi di kawasan Taman Dayu tanggal 5 Desember 2024 sekitar pukul 1:15 WIB, sementara Lukman ditangkap di rumahnya sendiri. Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Pasuruan pada awal Desember 2024.

Warsito yang sempat mendengar pengakuan para pelaku mengaku terkejut dengan cara kerja mereka yang menyerupai operasi intelijen. “Kerja kalian ini seperti intel,” gumam Warsito dalam hati saat mendengar cerita mereka.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dua oknum wartawan yang seharusnya menjadi pengawal kebenaran justru menggunakan profesi mereka untuk melakukan tindakan melawan hukum. Proses hukum terhadap para pelaku kini sedang berlangsung.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada kasus serupa yang melibatkan modus pemerasan dengan ancaman publikasi. (tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *