PASURUAN, Cyberjatim.com – Konferensi pers mengenai penangkapan terduga pengedar sabu sebanyak 2kg yang digelar Polres Pasuruan, pada Senin 16 Desember 2024, memicu kekecewaan di kalangan wartawan online. Mereka merasa dikesampingkan karena tidak mendapatkan undangan maupun pemberitahuan seperti biasanya.
Menurut salah satu wartawan online, yang namanya tidak mau dimunculkan di media ini mengatakan. Hal ini menghambat kinerja jurnalistik karna dinilai membatasi akses informasi.
“Kami merasa diskriminasi karena tidak diundang seperti rekan-rekan dari media yang lain,” katanya.
Dia mengungkapkan, rasa kekecewaan sangat terasa kepada sejumlah temen-temen media online yang lain. Kenapa begitu, pemberitaan terkait Polres Pasuruan banyak yang menerbitkan sekalipun tidak dibayar.
“Ya kita dan rekan-rekan wartawan yang lain selalu update walaupun itu berita basi (alias berita kemarin). Tapi nyatanya, begitu ada temuan sabu sebanyak 2kg malah terkesan eman informasi. Apa karna tidak ada anggaran buat sangu? Padahal, rehapnya yang tanpa melalui prosedur BNNK juga banyak. Artinya, 86 nya masih sisa,” keluhnya sejumlah wartawan Pasuruan.
Dikutip dari salah satu laman, bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menyerukan agar pihak kepolisian menghargai kinerja wartawan online dan memastikan akses informasi yang setara.
Insiden ini memicu perdebatan tentang kesetaraan akses informasi dan peran wartawan online dalam demokrasi. Pihak kepolisian diharapkan memperhatikan kepentingan wartawan online dan memastikan transparansi informasi.
Sementara itu, awak media yang merasa dikesampingkan bertekat untuk membongkar kebobbrokan Satresnarkoba Polres Pasuruan, hingga berita ini ditayangkan. (kal/tim)