banner 325x300

Dugaan Penangkapan Mantan Kades Terkait Judol, Muncul Nominal 45juta ; Simak!!

Ilustrasi gambar ; Tangkap lepas pelaku judi online di wilayah Pasuruan dan adanya sebuah nominal. (foto.internet)
banner 120x600

PASURUAN, CYBERJATIM.COM – Kasus Judol alias Judi Online terus diburu Polisi. Siapapun yang terlibat dalam kasus judi, maka akan dilibas oleh Polisi. Karena kasus pemberantasan judi online tersebut masuk pada Program Presiden yang diberi nama Asta Cita.

Baca Juga :  Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Sayang sekali, dalam pemberantasan judi online masih saja ada isu kurang sedap. Salah satunya dugaan penangkapan terhadap mantan Kepala Desa di Wonorejo berinisial TY yang diduga sebagai pelaku judi online.

Menurut narasumber Cyberjatim.com, TY diduga telah ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024. Kata narasumber TY diduga ditangkap oleh oknum Polda Jatim menggunakan mobil Xenia warna putih.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Tingkatkan Pengamanan Obyek Vital PLTU Paiton Dukung WWF ke-10 di Bali

“Langsung dibawa oleh Polisi, dengan menggunakan mobil putih sekitar jam 1 siang pak,” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya. Selasa (31/12/24)

Namun sayang, TY yang diduga ditangkap itu malamnya sudah pulang. Diduga TY membayar tebusan sekita 45 juta Rupiah.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Ketapang, Kompolnas RI Apresiasi Pelaksanaan Ops Lilin Semeru Polresta Banyuwangi

“Sekitar jam 10 malam TY sudah dipulang ke rumahnya,” jelas narasumber. (Kal/red)

banner 450x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300