banner 325x300

Restorative Justice Harus Ditolak!! Terkait Kasus Pemerasan Dua Oknum Wartawan di Pasuruan

Gambar ilustrasi.
banner 120x600

JATIM, CYBERJATIM.COM – Kantor Advokat Jainurifan dan Rekan, yang dikenal dengan nama Kantor Hukum Pelita Keadilan, tengah menjadi perhatian publik setelah dugaan kasus pemerasan melibatkan dua oknum yang terkait dengan lembaga tersebut. Beralamat di Jl. Bander No. 21-22, Kalisari, Kecamatan Bangil, kantor ini sebelumnya dikenal memiliki komitmen kuat dalam memperjuangkan keadilan, khususnya untuk masyarakat kecil. Namun, dugaan praktik pemerasan pada 14 Oktober 2024 mencoreng reputasi tersebut.

Kasus ini mencuat melalui sebuah surat pernyataan yang diduga menuntut pembayaran sebesar Rp45 juta sebagai syarat untuk menghapus foto dan video tertentu yang dianggap bermasalah. Praktik semacam ini menuai kecaman luas dari masyarakat, terutama mengingat nilai-nilai keadilan yang selalu diusung oleh kantor hukum tersebut. (Sabtu 4 Januari 2025).

banner 325x300

Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini telah menjadi sorotan di kalangan komunitas hukum di Pasuruan. Salah satu pengamat hukum lokal mengatakan, “Jika benar terjadi, tindakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut.”

Dua tersangka utama, Khayik Irfan Syah, yang diketahui merupakan anak dari Jainurifan, serta Lukman, pimpinan redaksi media Pelita Keadilan, ditangkap tim Resmob Polres Pasuruan pada 5 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di lampu merah Taman Dayu, saat mobil Khayik di bawa sopir Sindi bernama Bebek. Khayik juga diketahui ditangkap di rumah Sindi usai pulang dari Sarangan Magetan, Sedangkan Lukman ditangkap di rumahnya. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang mantan ibu Bhayangkari dengan tuntutan pembayaran penghapus foto dan video di ponselnya sebesar Rp45 juta.

Dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini telah menarik perhatian luas di media cetak, online, dan televisi streaming. Namun, warga Pasuruan merasa penanganan kasus ini berjalan lambat. Mereka berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara tegas, tanpa kompromi yang dapat merusak citra aparat penegak hukum.

Menurut informasi, pihak keluarga tersangka tengah mengupayakan restorative justice (RJ). Namun, sebagian warga menilai langkah ini tidak sesuai, mengingat kasus ini dianggap sebagai tindak pidana pemerasan murni. “Jika Polres Pasuruan menerima RJ, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan menurun,” ujar seorang warga.

Warsito, Pemimpin Redaksi Berita Istana, juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Ia meminta Polres Pasuruan bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut. “Jangan sampai Polres Pasuruan terkesan mandul. Kasus ini harus segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini juga menyoroti pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik, di mana wartawan seharusnya tidak diperbolehkan menerima uang dalam bentuk apa pun. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan kejujuran dan integritas.

Warga Kabupaten Pasuruan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Apabila terbukti bersalah, tindakan tegas diharapkan dapat diberikan kepada para pelaku untuk menegakkan keadilan dan melindungi martabat profesi advokat serta wartawan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya yang besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan jurnalistik di wilayah Pasuruan.

(tim/iTO)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *